tuliskan bunyi UU no.22 tahun 2009 ....
PPKn
selsaarlini
Pertanyaan
tuliskan bunyi UU no.22 tahun 2009 ....
2 Jawaban
-
1. Jawaban TWaleleng
Lampu: Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000. Helm standar: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000. Helm penumpang: Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000. Muatan: Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) dengan denda Rp 250.000. Persyaratan teknis dan laik jalan: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan denda Rp 250.000. *** Sedangkan yang berikut ini adalah peraturan buat pengguna kendaraan tidak bermotor. Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja (melakukan hal sbb): Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarikMenarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atauMenggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c),denda Rp 100.000. -
2. Jawaban Egi01
Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dariupaya memajukan kesejahteraan umum.
Maaf Klo Sala.........!