PPKn

Pertanyaan

sebutkan isi interuksi peresiden no 12 th 1968

1 Jawaban

  • INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 12 TAHUN 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila; 2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2 Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila; 3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967; Mengingat : 1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945; 2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945; 3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian; 4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967. MEMUTUSKAN: Dengan mentjabut pendjelasan atas Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967 Sub.A. Menginstruksikan: Kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/ Badan Pemerintah lainnja. Untuk : dalam melaksanakan Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967, supaja sila-2 dalam Pantja Sila dibatja/ diutjapkan dengan tata urutan dan rumusan sbb: SATU : KETUHANAN JANG MAHA ESA. DUA : KEMANUSIAAN JANG ADIL DAN BERADAB. TIGA : PERSATUAN INDONESIA. EMPAT : KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN DALAM PERMUSJAWARATAN/ PERWAKILAN. LIMA : KEADILAN NASIONAL BAGI SELURUH RAKJAT INDONESIA. INSRUKSI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pertanyaan Lainnya