PPKn

Pertanyaan

apakah tugas dan wewenang kementrian pertanian???

1 Jawaban

  • Tugas : Mengurus negara dalam bidang pertanian negara, serta mengawasi jalannya kegiatan pertanian dan membantu Presiden menjalani penyelenggaraan negara.

    Wewenang :

    • Berhak untuk membimbing para petani bagaimana cara bertani yang baik dan benar.
    • Melaksanakan kegiatan berkaitan dengan pertanian dalam bentuk kedaerahan atau negara.

    Pembahasan

    Kementerian Pertanian adalah salah satu kementerian yang ada di Indonesia yang bertugas mengurus bidang pertanian yang dibentuk dua hari setelah kemerdekaan oleh PPKI (19 Agustus 1945)

    Kantor pusat Kementerian ini berada di Jakarta, tepatnya di Jalan Harsono RM No.3 — Ragunan. Total menteri yang memimpin kementerian ini adalah 28 menteri. Saat ini dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024)

    Tugas serta Wewenang Kemtan

    Berikut adalah tugas dan wewenang kemtan :

    Tugas : Mengurus bidang pertanian negara, mengawasi jalannya kegiatan pertanian baik dalam wilayah daerah maupun negara serta membantu Presiden menjalani penyelenggaraan negara.

    Wewenang :

    • Berwewenang membimbing para petani bagaimana cara bertani yang baik dan benar untuk mendapat hasil yang baik.
    • Membuat sebuah kegiatan yang memiliki kaitan dengan pertanian dalam skala daerah dan nasional.

    Pelajari Lebih Lanjut

    • Tiga kementerian dibawah kementerian koordinator di politik, hukum dan keamanan : https://brainly.co.id/tugas/24092170
    • Pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri : https://brainly.co.id/tugas/17832337

    Detail Jawaban

    Mapel : PPKn

    Kelas : XI SMA

    Materi : Bab 4 — Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

    Kata kunci : Kemtan, tugas, wewenang.

    Kode soal : 9

    Kode kategorisasi : 11.9.4

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya