apa yang dimaksud dengan upah minimum regional
Ekonomi
permanapermanaou9mjt
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan upah minimum regional
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahry227
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk.I)
UMR Tk.I merupakan upah minimum yang berlaku di satu propinsi. Saat ini, UMR Tk.I telah diubah istilahnya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sahabat pedia bisa cek UMP untuk tahun 2016 pada artikel tentang UMP 2016 Seluruh Provinsi di Indonesia ini.
Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk.II)
UMR Tk.II adalah upah minimum yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu. Saat ini, UMR Tk.II telah diubah istilahnya menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP merupakan Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK merupakan Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.