Apa dasar hukum pembentukan LPNK
PPKn
Helloagus16
Pertanyaan
Apa dasar hukum pembentukan LPNK
1 Jawaban
-
1. Jawaban LOVEJOY
Lembaga Pemerintahan
LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.
Dasar Hukum :
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2013.