Ekonomi

Pertanyaan

1. Apa definisi dari tenaga kerja menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 ?

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pertanyaan Lainnya