Sejarah

Pertanyaan

apa tugas dan wewenang komisi yudisial sesuai uud 1945

1 Jawaban

  • 1. Melakukan Pendaftaran Calon Hakim AgungDalam melakukan pendaftaran calon hakim agung keterlibatan perguruan tinggi juga sangat diperlukan dalam melakukan pendaftaran hakim agung, selain itu jugamanfaat organisasi dalam masyarakatsangat dibutuhkan juga mengurangidampak ketimpangan sosial dalam masyarakatdan pemerintahan dalam penetapan hakim agung seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (3) undang-undang No. 22 tahun 2004. Menurut Eman Suparman, keterlibatan perguruan tinggi terutama untuk memberikan calon-calon hakim agung yang layakuntuk diusulkan kepada DPR.Selain itu juga Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat yang mewakili desa tertentu yang tentunya harus sudah memilikistruktur organisasi pemerintahan desayang baik dan terarah juga dapat mengajukan usulan calon hakim, usulan calon hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yaitu calonHakim Karier sedangkan pemerintah dan masyarakat calon Hakim Non Karier.Selain menggunakanfungsi pancasila sebagai dasar negaradigunakan juga Undang-Undang Dasar 1945, fungsi pengawasan tugas hakim juga dijelaskan terperinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Dalam Undang-undang ini, fungsi pengawasan tugas hakim oleh Komisi Yudisial dijelaskan dalam hubungannya dengan fungsi Komisi Yudisial lain.2. Melakukan Seleksi Terhadap Calon Hakim Agung.Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004.Pasal 17 ayat (1): waktu paling lama 15 (lima belas) harisejak terakhir masa pengajuan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3), KomisiYudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon hakim agung. Pasal 17 ayat (2): Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangkawaktu paling lama 15 (lima belas) hari. Pasal 17 ayat (3): Masyarakat desa yang telah memilikistruktur organisasi pemerintahan desayang baik dan terarah berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Pasal 17 ayat (4): tugas KY (Komisi Yudisial) melaksanakanresearchmengenai informasi atau pendapat masyarakat seperti yang dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir. Komisi Yudisial melakukan seleksi calon Hakim Agung yaitu: seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan, dan tes kesehatan, klarifikasi dan wawancara. Untuk mengefektifitaskan proses seleksi agar mendapatkan calon Hakim Agung yang sesuai harapan, dan juga dalam hal ini bertujuan untuk mengurangibahaya akibatjika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Maka dari itudibutuhkan panitia seleksi yang memenuhi beberapa prinsip prosedur seleksi yaitu:*.Transparan – artinya kriteria dan proses seleksi harus terbuka. Keterbukaan mengandung arti bahwa semua kriteria dan proses seleksi dapat diketahui dan diakses dengan mudah oleh semua calon dan warga masyarakat sebagaimanahak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945setiap masyarakat diberikan haknya yaitu melalui transparasi. Penetapan kriteria yang bisa diukur dan dinilai oleh masyarakat juga perlu diperhatikan.Sponsors Link*.Akuntabel – artinya panitia seleksi mengenai tahapan seleksi harus memakai metode dan teknik seleksi yang bisa dipertangunggjawabkan. Semua tahapan dalam seleksi harus saling berhubungan dan memberikan pengaruh yang nyata/signifikan pada tahapan selanjutnya.*.Fair dan bersih – artinya semuanya dalam kandidat harus melewati semua proses yang sama dan mendapatkan perlakuan baik dalam memenuhi syarat administrasi ataupun pada tahap memenuhi persyaratan yang lain. Dalam aspek bersih, Komisi Yudisial perlu memiliki ketegesan terhadap calon-calon yang diketahui memiliki cacat moral, ataupun yang telah memberikandampak korupsi bagi negara dan masyarakatsekalipun yang bersangkutan secara hukum belum dapat dibuktikan cacat hukum.3. Menetapkan Calon Hakim AgungSetelah melakukan seleksi calon Hakim Agung Kemudian Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, Penetapan calon Hakim Agungdilakukan dengan pengambilan keputusan oleh Komisi Yudisial secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial dalam rapat pleno.4. Mengajukan Calon Hakim Agung Kepada DPRDiajukan Komisi Yudisial ke Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Yudisial mengajukan 3 (tiga) orang nama dari calon-calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan setiap Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, DPR akan menyelenggarakan prosesfit andpropert testuntuk memilih dan menetapkan Hakim Agung yang terpilih. Proses ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak nama tersebut diserahkan oleh Komisi Yudisial. Bagi mereka yang terpilih, Presiden akan menjalankantugas,fungsi dan wewenang presiden dan wakil presidenuntuk mengangkat

Pertanyaan Lainnya