PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tugas KY dalam hubungannya dengan MA???

1 Jawaban

  • Komisi Yudisial dapat dikatakan kedudukannya secara structural sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara fungsional perannya bersifat penunjang terhadap kekuasaan kehakiman, karena tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaannya pun sebenarnya berasal dari lingkungan internal ( bersifat ethical auditor ) hakim sendiri, yaitu dari konsepsi mengenai majelis kehormatan hakim yang terdapat di dalam dunia profesi kehakiman dan lingkungan Mahkamah Agung. Namun, untuk lebih menjamin efektifitas kerjanya dalam rangka mengawasi perilaku hakim, maka fungsinya ditarik ke luar menjadi external auditor

Pertanyaan Lainnya