Tugas tugas kementrian komunikasi dan informatika
PPKn
Ptri213
Pertanyaan
Tugas tugas kementrian komunikasi dan informatika
1 Jawaban
-
1. Jawaban RufusTiono
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dan
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; danpelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.