Apakah perasaan peka terhadap seseorang harus dituangkan pada UUD
PPKn
andorizahra
Pertanyaan
Apakah perasaan peka terhadap seseorang harus dituangkan pada UUD
2 Jawaban
-
1. Jawaban alonso123
ya karena kita sebagai wsrga negara indonesia harus menuangkannya -
2. Jawaban riyan04alfarisi
tidak, bayangkan saja kalau ada peraturan tentang kepekaan terhadap orang lain. pasti banyak orang yang dipenjara