jelaskan hubungan struktual dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di indonesia
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Terdapat 4 bentuk sebuah hubungan struktural pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat dalam melakukan penerapan otonomi.
1. Sentralisasi
Dimasa lalu, sentralisasi adalah cara yang paling sering digunakan, selain itu pada sentralisasi ini juga pemerintah memiliki hak penuh dalam pengaturan dan juga pengelolaan terhadap sumber daya alam yang berada di suatu negara dan juga pengelolaan terhadap sumber daya manusia yang ada pada negara tersebut. Tetapi pada hal ini akan membuat menjadi pembangunan tidak merata dikarenakan pada pembangunan untuk beberapa daerah akan menjadi sebuah bukan prioritas bagi ppemerintah dan akan menyebabkan kesenjangan sosial.
2. Desentralisasi
Pada penggunaan dari desentralisasi adalah sebuah moment dimana dilaksanakannya sebuah otonomi daerah yang memiliki manfaat paling baik. Hal ini menjadikan berjalannya sebuah hubungan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam rangka melakukan pembangunan pada suatu daerah. Apabila dilaksanakan sebaik-baiknya, asas desentralisasi menjadi sebuah asas yang akan membawa pembangunan untuk suatu daerah.
3. Dekonsentrasi
Dalam asas yang digunakan pada dekonsentrasi adalah dimana pemerintah pusat melakukan sebuah delegasi pada kewenangan dan juga kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat terhsebut kepada pemerintah daerah. Pada pendelegasian yang kemudian diberikan hanyalah sebatas pada administrasi saja.
4. Tugas Pembantuan
Pada hal ini, tugas dari pemerintah daerah hanya membantu pemerintah pusat saja dalam rangka membantu pemerintah pusat untuk menjalankan negara.
Pelajari lainnya:
- Otonomi daerah adalah https://brainly.co.id/tugas/995563
- Maksu dari otonomi daerah untuk mencapaikan keadilan dan pemerataan https://brainly.co.id/tugas/9924874
- Otonomi daerah diatur dalam pasal https://brainly.co.id/tugas/9808004
Kelas : 11
Pelajaran : PPKI
Kategori : Otonomi Daerah
Kata Kunci : Daerah, Pusat, Pemerintah