PPKn

Pertanyaan

Bunyi pasal UUD yang berkaitan dengan pemberhentian presiden .

1 Jawaban

  • Pasal 7A "presiden/wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR,baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakio presiden"
    Semoga membantu^_^

Pertanyaan Lainnya