Bunyi pasal UUD yang berkaitan dengan pemberhentian presiden .
PPKn
yukkivallen
Pertanyaan
Bunyi pasal UUD yang berkaitan dengan pemberhentian presiden .
1 Jawaban
-
1. Jawaban diva77771
Pasal 7A "presiden/wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR,baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakio presiden"
Semoga membantu^_^