presiden mengangkat dan memberhentikan mentrinya merupakan salah satu hak presidan yang disebut
PPKn
Muryebi23
Pertanyaan
presiden mengangkat dan memberhentikan mentrinya merupakan salah satu hak presidan yang disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban Gabe1234567890
Hak presiden seperti itu disebut HAK PREROGATIF -
2. Jawaban delvysaf
mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogratif presiden sesuai dengan UUD 45 pasal 17 ayat 2