Jelaskan ciri khusus hak asasi manusia yang memiliki sifat utuh!
PPKn
alwianmtg
Pertanyaan
Jelaskan ciri khusus hak asasi manusia yang memiliki sifat utuh!
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Jawaban pendek atau to the point
Ciri khusus hak asasi manusia (HAM) yang memiliki sifat khusus adalah sebagai berikut:
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Jawaban panjang
Pengertian HAM menurut para ahli, antara lain:
1. Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
2. Pengertian HAM menurut Franz Magnis Suseno. HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.
3. Pengertian HAM menurut John Locke. HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Berikut ini adalah macam-macam HAM, yaitu:
1. Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
2. Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
3. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
4. Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak yang diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat sehingga tiap-tiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
Contoh pelanggaran HAM:
1. Melakukan penindasan dan perampasan hak rakyat.
2. Menghalang-halangi kebebasan berpendapat dan berkumpul seseorang atau kelompok.
3. Tidak adanya perlakuan yang sama pada masyarakat di depan hokum 4. Memanipulasi dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa.
5. Melakukan diskriminasi terhadap seseoran gatau kelompok.
Dalam Universal Declaration of Human Rights, dikatakan bahwa setiap orang mempunyai hak, seperti:
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan