PPKn

Pertanyaan

Kepala Desa Di Gaji Oleh.....

Lurah Di Gaji Oleh........

2 Jawaban

  • desa digaji oleh pemerintah Kabupaten

  • kepala desa:Sesuai Perbup No 96 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer ke Desa, Kades digaji Rp 2,5 juta per bulan dan tunjangan jabatan Rp 300 ribu per bulan. Alokasinya diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). Selain gaji pokok, Kades juga memperoleh penghasilan dari pemanfaatan tanah bengkok

    lurah :

Pertanyaan Lainnya