Isi pasal 17 uud 1945 yang menyatakan tentang keberadaam mentri
PPKn
NadhifRevisyaah
Pertanyaan
Isi pasal 17 uud 1945 yang menyatakan tentang keberadaam mentri
1 Jawaban
-
1. Jawaban RiaDwita
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan , dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
#semogamembantu