PPKn

Pertanyaan

Isi pasal 17 uud 1945 yang menyatakan tentang keberadaam mentri

1 Jawaban

  • Pasal 17
    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    (4) Pembentukan, pengubahan , dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya