bagaimanakah keadaan konstitusi indonesia pada periode 1950 sampai 1959 ?
PPKn
adi2821
Pertanyaan
bagaimanakah keadaan konstitusi indonesia pada periode 1950 sampai 1959 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban IqbalMilkly
-Periode tahun 1950-1959, konstitusi di indonesia menganut paham liberal. Liberal yaitu tidak adanya lagi mengambil keputusan dengan cara musyawarah tetapi hanya dengan voting saja.
-Pada tahun 1955 Indonesia melakukan pemilu pertamanya untuk memilih Badan Konstutuante yang bertugas untuk membuat undang-udang. tetapi pada tahun 1959 Badan Konstituante dibubarkan karena dianggap sudah tidak bisa membuat undang-undang
- Dekrit presiden 1959
1. Membubarkan badan konstituante
2. kambali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUDS 1950
3. Dibentuknya MPRS dan DPRS