PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah keadaan konstitusi indonesia pada periode 1950 sampai 1959 ?

1 Jawaban

  • -Periode tahun 1950-1959, konstitusi di indonesia menganut paham liberal. Liberal yaitu tidak adanya lagi mengambil keputusan dengan cara musyawarah tetapi hanya dengan voting saja.

    -Pada tahun 1955 Indonesia melakukan pemilu pertamanya untuk memilih Badan Konstutuante yang bertugas untuk membuat undang-udang. tetapi pada tahun 1959 Badan Konstituante dibubarkan karena dianggap sudah tidak bisa membuat undang-undang

    - Dekrit presiden 1959
      1. Membubarkan badan konstituante
      2. kambali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUDS 1950
      3. Dibentuknya MPRS dan DPRS

Pertanyaan Lainnya