PPKn

Pertanyaan

sebut dan jelaskan jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 2000

1 Jawaban

  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dikategorikan menjadi, sebagai berikut :
    1) Kejahatan Genosida
    Kejahatan genosida indentik dengan setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh/sebagian bangsa,ras,kelompok, dan etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat.
    2) Kejahatan kemanusiaan
    Kejahatan kemanusiaan identik dengan serangan secara luad atau sistematis yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Misalnya perbudakan, perampasan, pembunuhan,dll.

Pertanyaan Lainnya