PPKn

Pertanyaan

Hubungan presiden dengan MA

2 Jawaban

  • presiden dapat memberikan hak grasi kepada orang yang disidang di MA
  • Hubungan Presiden dengan Mahkamah Agung dalam hal pemberian grasi diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang grasi dan Mahkamah Agung memberikan nasihat/pertimbangan hukum kepada Lembaga Tinggi Negara Lain .

Pertanyaan Lainnya