PPKn

Pertanyaan

ada tiga pembagian kekuasaan secara umum jelaskan

1 Jawaban

  • Ans:
    Pembagian kekuasaan yang umum digunakan adalah Trias Politica yang digagaskan oleh Montesquieu, yaitu:
    // Kekuasaan Legislatif -- berwenang untuk merancang dan mengesahkan undang-undang dan hukum.
    // Kekuasaan Eksekutif -- bertugas untuk melaksanakan undang-undang dan hukum yang disahkan onleh kekuasaan legislatif.
    // Kekuasaan Yudikatif -- berwenang untuk menegakkan undang-undang dan hukum yang disahkan kekuasaan legislatif.

Pertanyaan Lainnya