ada tiga pembagian kekuasaan secara umum jelaskan
PPKn
tegar56789
Pertanyaan
ada tiga pembagian kekuasaan secara umum jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nightmind
Ans:
Pembagian kekuasaan yang umum digunakan adalah Trias Politica yang digagaskan oleh Montesquieu, yaitu:
// Kekuasaan Legislatif -- berwenang untuk merancang dan mengesahkan undang-undang dan hukum.
// Kekuasaan Eksekutif -- bertugas untuk melaksanakan undang-undang dan hukum yang disahkan onleh kekuasaan legislatif.
// Kekuasaan Yudikatif -- berwenang untuk menegakkan undang-undang dan hukum yang disahkan kekuasaan legislatif.