Apa yang dimaksud metode ekonomi dan hukum
Ekonomi
kevinnatanmada
Pertanyaan
Apa yang dimaksud metode ekonomi dan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban oke163
Dalam pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa ilmu ekonomi mempelajari upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas. Cara pemenuhan kebutuhan manusia berkaitan dengan metode-metode pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi. Dalam ilmu ekonomi, kita mengenal dua metode yang berguna untuk mengambil keputusan, yaitu metode deduktif dan induktif.
a. Metode deduktif
Metode deduktif bekerja atas dasar hukum, ketentuan, atau prinsip umum yang telah diuji kebenarannya. Metode deduktif adalah metode pengambilan keputusan untuk hal-hal yang khusus berdasarkan kesimpulan yang bersifat umum. Ilmu ekonomi melalui metode ini mencoba menetapkan cara pemecahan masalah sesuai acuan, prinsip hukum, dan ketentuan yang ada dalam ilmu ekonomi. Penggunaan metode deduktif dalam menganalisis masalah ekonomi dapat dicontohkan ketika kenaikan harga suatu barang menyebabkan penawaran barang tersebut meningkat. Sebaliknya, kenaikan harga barang akan menyebabkan turunnya permintaan terhadap barang tersebut. Dalam hal ini berlaku hukum ceteris paribus (faktor yang lain dianggap tetap).
b. Metode induksi
Metode induksi adalah metode pengambilan keputusan untuk hal-hal umum berdasarkan peristiwa yang terjadi atau berdasarkan kesimpulan yang bersifat khusus. Keputusan yang diambil berdasarkan metode ini dilakukan dengan mengumpulkan semua data informasi yang ada dalam realitas kehidupan. Penggunaan metode ini dapat dicontohkan ketika sebuah produsen telepon genggam memberikan promo diskon 50 % untuk seluruh produknya. Pemberian diskon ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk mereka. Pada kenyataannya, produk mereka mengalami peningkatan penjualan. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa turunnya harga akan menyebabkan permintaan naik.
Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menyelediki peristiwa-peristiwa. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat diterangkan pola hubungannya melalui hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak, tetapi berlaku dengan syarat bahwa hal-hal lain yang menjadi faktor pendukung dalam kondisi tetap (ceteris peribus). Dalam hukum ekonomi terdapat hubungan yang terjadi di atara tiap peristiwa ekonomi. Hubungan tersebut adalah hubungan kausal dan fungsional.
a. Hubungan kausal
Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) adalah suatu peristiwa yang muncul dan menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain. Namun, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Hubungan kausal dapat dicontohkan antara hubungan peredaran uang dengan tingkat harga. Ketika jumlah uang yang beredar bertambah maka tingkat harga akan naik. Namun, kenaikan harga barang-barang tidak akan menyebabkan bertambahnya jumlah uang yang beredar di masyarakat.
b. Hubungan fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan saling memengaruhi di antara satu variabel dengan variabel lain serta dapat berlaku sebaliknya dalam peristiwa ekonomi. Hubungan ini dapat dicontohkan ketika permintaan terhadap suatu barang naik sementara penawaran terhadap barang tersebut sedikit maka harga akan naik. Sebaliknya, apabila jumlah penawaran banyak sedang permintaan sedikit maka harga akan turun.