Pasal 27 ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tapi sekarang masih banyak pengangguran di Indonesia k
PPKn
ryapantoiyo
Pertanyaan
Pasal 27 ayat 2 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tapi sekarang masih banyak pengangguran di Indonesia karena kekurangan lapangan pekerjaan, dan juga ada masyarakat yang sudah mempunyai pekerjaan tapi gajinya itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, contohnya guru honor gajinya hanya 300 ribu perbulannya itupun nanti diterima setelah tiga bulannya bekerja.
Pertanyaannya bagaimana solusinya untuk mengatasi hal tersebut agar warga negara itu mempunyai kehidupan yang layak?
Tapi sekarang masih banyak pengangguran di Indonesia karena kekurangan lapangan pekerjaan, dan juga ada masyarakat yang sudah mempunyai pekerjaan tapi gajinya itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, contohnya guru honor gajinya hanya 300 ribu perbulannya itupun nanti diterima setelah tiga bulannya bekerja.
Pertanyaannya bagaimana solusinya untuk mengatasi hal tersebut agar warga negara itu mempunyai kehidupan yang layak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban rizka407
Rajin dan giat bekerja agar tidak menjadi pengangguran -
2. Jawaban ifaa31
hindari dari yang namanya korupsi dan kota jga dpat membuat wawasan pekerjaan yang lain