PPKn

Pertanyaan

Sebutkan pengertian Mahkamah Agung, Mahkamah Kontitusi, dan Komisi Yudisial menurut undang-undang!

2 Jawaban

  • * MA adalah pengadilan negara tertinggi dr semua lingkungan peradilan, yg dlm melaksanakan tugasnya terlepas dr pengaruh pemerintah & pengatuh lainnya. 
    * tugas & wewenang MA :
    1. Mengadili pd tungkat kasasi 
    2. menguji peraturan perundang-undangan dibawah uu terhadap uu
    3. memilih 3 org hakim konstitusi MK
    4. memberikan pertimbangan kpd presiden mengenai grasi & rehabilitasi
    * tugas & wewenang MK :
    1. mengadili pd tingkat pertama & terakhir utk ; a. menguji uu trhdp uud negara RI thn 1945 
    b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud negara RI 1945 
    c. memutus pembubaran parpol 
    d. memutus perselisihan hasil pemilu 
    2. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden/ wapres menurut uud negara RI 1945 
    * KY adalah lembaga negara yg bersifat mandiri dan dlm pelaksanaan wewenangnya bebas dr campur tangan/ pengaruh kekuasaan lainya 
    * tugas KY : mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota MA) , menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • mahkamah agung
    adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
    mahkamah konstitusi
    adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama sama dengan mahkamah agung
    komisi yudisial
    adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung

Pertanyaan Lainnya