PPKn

Pertanyaan

alasan kenapa hakiim harus ganjil

1 Jawaban

  • Menurut Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman Berbunyi seperti berikut

    (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara dengan susunan majelis sekurang - kurangnya 3 (tiga) orang hakim. kecuali undang - undang menentukan lain.

    (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksut pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota 

Pertanyaan Lainnya