PPKn

Pertanyaan

Apa saja dasar hukum jaminan hidup atau hak hidup

1 Jawaban

  • Di dalam UUD 1945 banyak tertera pasal-pasal dan ayat-ayat yang menjadi dasar hukumdi Indonesia. Tertera pula pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negara kita ini. Salah satunya adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.



    Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.

Pertanyaan Lainnya