PPKn

Pertanyaan

Hubungan presiden dengan
1.MPR
2.DPR
3.DPD
4.BPK
5.MA
6.MK
7.KY

2 Jawaban

  • 1. hubungannya adalah sebagi tugas MPR untuk mlantik presiden, mngangkat presiden, memberentikan presiden sesudah masa jabatan, memilih presiden saat terjadi kekuasaan antara 2 wakil presiden meurut pasal 2 dan pasal 3.
    2. hubungan presiden dengan DPR adalah hubungan kerja yaitu dimana tercantum pada pasal 20 ayat 2, 3, 4, 5 yaitu mengenai proses pembuatan undang-undang dasar negara republik indonesia antara presiden dan DPR
    3. hubungannya ialah hubungan kerja yaitu DPD bisa mengusulkan RUU kepada DPR dan akan dibahas bersama oleh presiden.
    4.hubungannya ialah presden sebagi yang meresmikan BPK atas pertimbangan DPR
    5. hubungannya ialah MA memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Presiden saat pemberian atau penolkan grasi dan juga rehabilitasi
    6.MK dengan presiden sangat berhubungan karena saling berkaitan dan berkesinambungan, contohnya saat pembuatan UUD yaitu yang membuat atau mengusulkan adakah DPR dan Presiden sedangkan MK adalah sebagai pengujinya. membei keputusan atas usulan DPR jika dugaan salah kepada presiden dan wapres.
    7.ada hubungannya yaitu Komisi Yudisial diberhentikan oleh presiden dan wakil presiden atas persetujuan DPR

  • Hubungan presiden dengan

    1.MPR
    Presiden di lantik dan diberhentikan oleh MPR.

    2.DPR
    Hubungan antara DPR dam Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR. Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaitu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
    Hubungan kerja lain antara DPR dengan Presiden antara lain: memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial, memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung.

    3.DPD
    DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang oleh Presiden dalam hal ini pemerintah mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

    4.BPK
    Presiden meresmikan anggota BPK. Dan tugas BPK memeriksa penggunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara yang berkaitan dengan keuangan negara dan kekayaan negara.

    5.MA
    Presiden yang menetapkan hakim agung. MA memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.

    6.MK
    Presiden menetapkan 9 hakim konstitusi di MK, dimana 3 orang hakim berasal dari pengajuan Presiden sendiri. Tugas MK hampir semuanya berhubungan dengan Presiden. Spt mereview undang2 yg dibuat Presiden bersama DPR, menyelesaikan sengketa pilpres, sll.

    7.KY
    Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Pertanyaan Lainnya