jelaskan secara rinci, pengertian: jaksa hakim polisi pengacara
PPKn
abigailhana
Pertanyaan
jelaskan secara rinci, pengertian:
jaksa
hakim
polisi
pengacara
jaksa
hakim
polisi
pengacara
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkiamalia235
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Hakim adalah aparat penegak hukum / pejabat peradilan negara yang memberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili / memutus suatu perkara.
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Pengacara atau advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum.